Rahman

  • Jelajahi

    #Bawaslu Sidrap 1Frekuensi Abd. Opini Abd. Rahman Abdul Jabbar Adat alfamidi AMKM Sidrap Ana dara kallolo Anak Panti Andi Insan P Tanri Andi Rahmat Saleh Andi Rifai Anggota DPRD Sidrap Angin Kencang Angin Mamiri Antikorupsi Anwar Iskandar APEKSI Apersi Arifin Numang Artis arus mudik Askab Pssi sidrap Asuransi Bacaleg sidrap Bahasa Jerman Baksos Balap Liar Banjir Banjir Sidrap bank sulselbar Bantuan Bantuan Kebakaran Bantuan korban banjir Bantuan Organisasi Bantuang Bapenda Sidrap Bawaslu Bawaslu Sidrap Bawaslu sulsel Bawaslusidrap Baznas Belawae berduka Berita Utama bhayangkari sidrap BIAN Sulsel Bissu Bola Bola Piala Dunia Bola. Olahraga Bom Bunudir Bom Bunudiri Boronan BRI BSSN budaya Bulcen Utama bulcenesia Bulucenrana Bulucenrana cup Bunda Paud Sidrap buntu buangin Bupati Enrekang Bupati Sidrap Camel Petir Camelia Panduwinata Lubis CCTV SIDRAP Cegah pemalsuan produk Cek Kendaraan Dinas Cianjur Cuaca buruk Curang Daerah dandim sidrap Derah Desa Bulo Dinas DPK Sidrap Disdagrin Sidrap Disperindag sidrap disporapar doa bersama Dollah Mando DPO DPRD DPRD Sidrap 2024 DPT SIDRAP Ekonomi Ekspo SMADA 2023 Enrekang Entertainment Entrepreneurship Expo 2023 Erdogan Esport Evakuasi Faizal Sehuddin Fariz Adam FAST UMS Rappang FLS2NSidrap Garutuk Cup Gema Muharram gempa Gempa Bumi Gerak Jalan gizi Gotong Royong Gravel Groundbreaking Gubernur Sulsel Hari gizi nasional Hari Guru Haslinda Syaharuddin Headline Help Protect Children. Don’t share Herfan Mappajeppu Hiburan Higghs Domino Island Hipmi Run Sidrap Hipmi sidrap Home Hukum Hukum Kriminal HUT ke-63 Pinrang HUT ke-679 Sidrap HUT korpri HUT RI 78 HUT satpol PP ke-73 HUT SIDRAP ke-679 Idham Kadir Dalle IMI Sulsel Infrastruktur Inovasi Inspiratif Internasional Internet Iof sidrap Irma ITKES Muhammadiyah Sidrap ITKeSMu Sidrap IWO Sidrap J2M Cell Jabatan Jasman Jembatan Bulucenrana Jumat berkah K3S Pitu Riawa Kadin kendari Kadin Sidrap Kadisdikbud Sidrap Kajati Sulsel kalempang Kampusiana Kantor Kapolda Sulsel Kapolres Pinrang Kapolres Sidrap Kapolri Karang Taruna Karang Taruna Sidrap Kasus Kasus menular HIV Kasus penipuan kebersihan Kebijakan Kegiatan Rutin Kejaksaan Kejati Sulsel Kelistrikan Kemanisiaan kemanusiaan Kenaikan Pangkat Kepulauan Widi Kerja sama Kesehatan Kesenian Ketua Bawaslu Sidrap Ketua KPU Sidrap Kisah KKP Pinrang KLAB Sidrap KNPI Night Run KNPI Sidrap kodim sidrap Komunitas Korban Banjir Korupsi kpu Kpu sidrap Kreator Cegah Penyebaran Kriminalitas Kristen Muhammadiyah KTT G20 Kuliner Kunjungan Kurir Kurir 57 Label Sidrap Launching Album Legislator LGBT Libur Ramadhan Liga Siswa Sidrap Lingkungan lIstrik masuk sawah LK II HMI Sidrap Lomba LPSK Mabbulo Sipeppa Maccerak Tappareng Mahasiswa MAHMUD YUSUF Makan Bergizi Gratis Makassar Malaysia Mancanegara Mansur Marsuki masyarakat Media Sosial MenpanRB Meta MGMP TIK Sidrap Milaq Minuman Mr. Lombenk Mr. Lombenk Racing Team Mr.Lombenk Muhammadiyah Muhardin MUI Sidrap Musda KNPI Sidrap muslimin bando Musyawarah Mutasi Pejabat Sidrap Narkoba Nasdem Sidrap Nasi Dus Nasional natal Natal dan Tahun Baru Nemal Offroad Expedition Nikah di bawa umur Nobar Nurkanaah Obat Tradisional Offroad Olahraga Olimpiade Opini Opini dan Cerita Oprasi Oprasi keselamatan Oprasi pasar Organisasi Otomotif Pameran kerajinan Panorama Panwascam Pitu Riawa panwaslu pariwisata Pasar digital Pasar murah Pasca Banjir Pasca Gempa Pasca gempa Cianjur Patroli blue Patroli gabungan PC NU Sidrap Pelantikan Pelatihan Pelayan Publik Pelecehan Pelepasan Pembangunan Pemberdayaan pemda Pemerintahan Pemerkosaan Pemilu 2024 Pemkab Enrekang Pemkab Sidrap Pendidikan Penganiayaan Pengawas Penghafal al-Qur'an Penghargaan Peninjauan jembatan Penipuan Penyalagunaan dana Penyidik Penyuluhan Penyuluhan Narkoba Perbankan Peristiwa Perkara Anak Perkemahan Perlombaan Pertanian Perwira Polri Petani Petanque Sidrap PGRI Pitu Riawa PGRI Sidrap PHBI Pitu Riawa Piala Dunia 2022 Piala Dunia 2022 Qatar Pikades pilkada sidrap Pilkades Pilkades Bulucenrana pilpres Pimpinan Bank pj bupati sidrap PJ SEKDA SIDRAP pkk sidrap PLN Polda Sulsel Polisi Polisi berkuda Politik Polres Sidrap Polri Polri Presisi polsek pitu riase ppk Panca Lautang PPK Pitu Riawa PPPK Pppk paruh waktu PPS Praporpov sidrap Presiden Program pemerintah Proyek PSM Makassar Puang Ucu puasa Puji Kinerja Rahman Ramadan ramadhan Ranperda Rapat Rapat paripurna Rapat Perdana rappang Rekor reses Restoratif Justice Risma Ernawati Robby Ukkas RS Adinda Medical center RSUD Arnum Rumah sakit umun S. Pd. GR. safari Ramadhan saiful jihad Sambu HUT SIDRAP KE-679 SAR SAR-KANAAH SDN15Tanrutedong SEA games Selebgram Selebriti SEO Sepak Bola Sidenreng Rappang sidrap sidrap music concert sidrap Run Sidrap today Silaturahmi Siraman rohani SMPN 1 Panca Rijang Sorot sorotan Sosialisasi Sosialisasi Pengawasan sosok Sulawesi Cup Race sulsel Syaharuddin Alrif Syukuran Tag headline Tauring Teknologi Terapi Terapy gratis Terkini Lainnya Terpopuler Tersangka Tindak Lanjut BPK TK Kemala Bhayangkari tmmd sidrap TNI Tokoh TVRI sulsel Ujian Ums unhas Universitas Upacara Video Videos WABUP SIDRAP wahdah Islamiyah Warung Assipa'na Waspada penculikan anak Wisuda Sarjana World Cup 2022 Yuki Ruby Yusuf DM Yusuf Ruby Zainal Arifin
    Copyright © SIDRAPTODAY.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Mudik Aman

    Mudik Aman

    Iklan

    Kajati Sulsel Ikuti Ekspose 8 Perkara RJ dari Berbagai Daerah

    SIDRAPTODAY
    Rabu, 15 Maret 2023, Maret 15, 2023 WIB Last Updated 2023-03-20T10:21:18Z



    Sidraptoday.com,Makassar - Bertempat di ruang rapat pimpinan lantai 2 Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan (Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengikuti 8 (delapan) ekspose untuk mendapatkan persetujuan Restorative Justice (RJ), Rabu (15/03/2023)


    Adapun 8 perkara yang diajukan RJ, meliputi 5 (lima) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan rincian 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Sinjai, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Pangkep dan 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Soppeng.


    Kemudian, 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Pencurian dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dan 2 (dua) Perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan rincian 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar dan satu 1 (satu) Perkara dari Kejaksaan Negeri Soppeng.


    Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H.,M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi SulSel Leonard Eben Ezer, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati SulSel Zuhandi, Koordinator, Para Kasi dan Jaksa Fungsional Pada Bidang Tindak Pidana Umum kejati SulSel, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Kepala  Kejaksaan Negeri Makassar, Kepala Kejaksaan Sidenreng Rappang, Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja.


    Adapun Kronologi Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu sebagai berikut; 


    1. Kejaksaan Negeri Sinjai yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah terjadi perdamaian diantara kedua belah pihak, Masyarakat merespon positif, dengan hadirnya tokoh masyarakat mendukung terselenggaranya kegiatan Restoratif Justice karena akan menciptakan ketentraman pada masyarakat dan tokoh masyarakat akan berusaha untuk membina tersangka dan Tersangka dan korban masih bertetangga.


    2. Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lappariaja mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.


    3. Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka memiliki 2 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang dari orang tua dan Ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dengan Korban.


    4. Kejaksaan Negeri Pangkep mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Adapun alasan RJ: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan Telah ada perdamaian antara tersangka dengan korban


    5. Kejaksaan Negeri Soppeng yaitu 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar pasal 351 ayat KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian, Bahwa adanya kesepakatan perdamaian, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.


    6. Kejaksaan Negeri Sidrap 1 ( satu) Perkara Tindak Pidana Pencurian Melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHPidana. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban telah ada perdamaian dan Tersangka  telah membuat pernyataan dan bersedia melaksanakan kesepakatan bersama antara tersangka dengan korban yakni PT. BULS (Berdikari United Livestock) yang dikuasakan kepada IRMAN YASIN LIMPO selaku Direktur PT. BULS (Berdikari United Livestock).


    7. Kejaksaan Negeri Makassar mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a Subs Pasal 44 ayat (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Telah ada perdamaian tanpa syarat antara Tersangka dan korban/pelapor, Tersangka dan korban/pelapor memiliki 1 (satu) orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang kedua orang tua dan Tersangka dan korban/pelapor sepakat untuk rujuk.


    8. Kejaksaan Negeri Soppeng mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu Perkara Tindak Pidana Kekerasaan Dalam Rumah Tangga Melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang -Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Jo. Pasal 5 Huruf a Undang - Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Adapun alasan RJ : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian, dimana Korban telah memaafkan perbuatan Tersangka tanpa syarat.



    Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini