Ketua Panwascam Pitu Riawa, Heriyanto Asdar mengatakan, Pengumuman
ini diharapkan dapat mengundang partisipasi aktif dari masyarakat dalam menjaga
integritas pemilu.
"Kami mengundang warga Pitu Riawa yang memenuhi syarat
untuk mendaftar sebagai anggota PTPS. Peran mereka sangat krusial dalam
pengawasan dan memastikan Pilkada Tahun 2024 berjalan dengan lancar dan aman,"
kata Heriyanto.
Pendaftaran calon anggota PTPS ini berlangsung di
sekretariat Panwascam Pitu Riawa yang beralamat di Jl. Andi Nohong, No. 107,
Desa Dongi.
"Kami membuka
kesempatan ini hingga 28 September 2024 dan apabila belum memenuhi kuota
pendaftar maka akan diperpanjang hingga 1 Oktober 2024." ujarnya
Bagi calon pendaftar, Panwascam Pitu Riawa akan menyediakan
informasi lengkap terkait persyaratan dan mekanisme pendaftaran di sekretariat.
“Kami juga mengingatkan bahwa calon anggota PTPS harus
memiliki integritas tinggi dan komitmen untuk melaksanakan tugas dengan penuh
tanggung jawab” Tandasnya
Keikutsertaan masyarakat dalam pendaftaran PTPS ini
diharapkan dapat mendukung terciptanya pemilihan yang bersih dan berkualitas,
serta menjamin hak suara setiap warga negara terlaksana dengan sebaik mungkin.
Adapun persyaratan utama bagi calon PTPS antara lain adalah
WNI, berusia minimal 21 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta
memiliki integritas, keahlian, dan pengalaman dalam penyelenggaraan Pemilu.
Berikut persyaratan lengkap bagi
calon PTPS:
1. Warga Negara Indonesia, minimal
berusia 21 tahun.
Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengajukan surat pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Pitu Riawa
Dokumen yang perlu dilampirkan
antara lain fotokopi KTP, pas foto 4x6, fotokopi ijazah terakhir, daftar
riwayat hidup, serta surat pernyataan bermaterai. Pelamar juga dapat
mengirimkan dokumen melalui email ke panwaslupituriawa@gmail.com
Untuk informasi lebih lanjut
silahkan Chat Via WA : 0853-9611-0531 (Diyah)